Tulislah Tanggapan Kalian Terkait Dengan Hubungan Antarproduk Perundang-Undangan Yang Ada Di Indonesia! (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.109 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka)
Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia! (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.109 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka) - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan pelajar semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.
Spesial untuk artikel kali ini, saya akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran jenjang SMA/SMK, lebih tepatnya yakni pembahasan soal untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pembahasan soal di artikel ini, saya berharap dapat membantu dan bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Langsung saja berikut ini pembahasan soalnya.
Pembahasan Soal Uji Pemahaman PPKN Halaman 109 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
Soal Uji Pemahaman :
Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia!
Jawaban :
Tanggapan saya terkait dengan hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia yakni seharusnya masing-masing produk perundang-undangan bisa saling sinkron dan saling melengkapi satu sama lain, sehingga bisa menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, nyatanya masih terdapat sejumlah permasalahan mendasar di dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya yakni tidak sinkronnya antar perencanaan peraturan perundang-undangan (daerah & pusat) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, masih terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.
Pembahasannya :
Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (daerah dan nasional) dibutuhkan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung satu sama lain, menjadi legitimasi dan juga arah bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan kualitas dari perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.
Baiklah kawan-kawan, demikian tadi pembahasan soal PPKN mengenai “Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia!”. Saya berharap artikel di atas dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semua, dan untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan saya share/bagikan di artikel berikutnya, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website ini ya kawan-kawan. Sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.