Menurut Kalian, Apakah Masyarakat Terlibat Dalam Perencanaan Berbagai Produk Perundang-Undangan? (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.103 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka)

Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan? (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.103 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka) - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan pelajar semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.
Spesial untuk artikel kali ini, saya akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran jenjang SMA/SMK, lebih tepatnya yakni pembahasan soal untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pembahasan soal di artikel ini, saya berharap dapat membantu dan bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Langsung saja berikut ini pembahasan soalnya.

Pembahasan Soal Uji Pemahaman PPKN Halaman 103 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
Soal Uji Pemahaman :
Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?

Jawaban :
Menurut saya, masyarakat juga bisa terlibat dalam pembuatan serta perencanaan berbagai produk perundang-undangan dengan bentuk yakni bisa melalui organisasi masyarakat, bisa juga sebagai perorangan seperti ahli di dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan bahasan rancangan undang-undang, dan masyarakat umum juga dapat menyampaikan aspirasinya melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pembahasannya :
Secara umum tujuan dari pembentukan perundang-undangan yaitu untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara agar masyarakat yang diatur oleh hukum tersebut memperoleh kepastian, kemanfaatan serta keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pembuatan Undang-undang(UU) pada hakikatnya adalah kekuasaan bersama antara DPR dan Presiden (sharing power). Sementara, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimana tingkatannya di bawah undang-undang merupakan kewenangan dari Presiden, Kepala Daerah, atau Pimpinan Kementerian/Lembaga sesuai kewenangannya. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat juga diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasinya di dalam proses pembuatan Perundang-undangan.

Masyarakat berhak memberikan masukan secara tertulis dan atau lisan di dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut bisa dilakukan melalui :
  1. Rapat dengar pendapat umum
  2. Kunjungan kerja
  3. Sosialisasi
  4. Seminar, lokakarya, dan atau diskusi.

Baiklah kawan-kawan, demikian tadi pembahasan soal PPKN mengenai “Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?”. Saya berharap artikel di atas dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semua, dan untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan saya share/bagikan di artikel berikutnya, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website ini ya kawan-kawan. Sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url