Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Uti Possidetis Juris Dalam Hubungannya Dengan Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia Dan Malaysia? (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.196 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka)
Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia? (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.196 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka) - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan pelajar semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.
Spesial untuk artikel kali ini, saya akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran jenjang SMA/SMK, lebih tepatnya yakni pembahasan soal untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pembahasan soal di artikel ini, saya berharap dapat membantu dan bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Langsung saja berikut ini pembahasan soalnya.
Pembahasan Soal Uji Pemahaman PPKN Halaman 196 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
Soal Uji Pemahaman :
Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban :
Yang dimaksud dengan Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru bisa mewarisi kekayaan dan juga wilayah negara penguasa sebelumnya. Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yakni bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal tersebut lumrah dan juga menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, serta diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
Pembahasannya :
Pada tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975. Tetapi demikian, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah tersebut sebenarnya mempunyai akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.
Situasi tersebut mempengaruhi terhadap bagaimana penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Di dalam hukum internasional, dikenal istilah uti possidetis juris, istilah tersebut populer sejak MoU 1973. Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru bisa mewarisi kekayaan dan juga wilayah negara penguasa sebelumnya.
Baiklah kawan-kawan, demikian tadi pembahasan soal PPKN mengenai “Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?”. Saya berharap artikel di atas dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semua, dan untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan saya share/bagikan di artikel berikutnya, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website ini ya kawan-kawan. Sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.