Perhatikan Narasi Berikut Ini! Tujuan Disyariatkannya Hukum Islam (Maqashid Al-Syari’ah) Adalah Terwujudnya Kemaslahatan Kehidupan Manusia, Mewujudkan Kebaikan, Menghindarkan Kesulitan, Dan Menolak Mudarat. Jelaskan Dampak Negatif Jika Maqashid Al-Syari’ah Tidak Terwujud! (Soal PAI Hal.258-262 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka)
Perhatikan narasi berikut ini! Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat. Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan pelajar semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.
Spesial untuk artikel kali ini, saya akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran jenjang SMA/SMK, lebih tepatnya yakni pembahasan soal untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pembahasan soal di artikel ini, saya berharap dapat membantu dan bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Langsung saja berikut ini pembahasan soalnya.
Pembahasan Soal PAI Halaman 258-262 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
Soal Esay/Uraian :
Perhatikan narasi berikut ini!
Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat.
Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!
Jawaban :
Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud antara lain adalah sebagai berikut :
- Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat.
- Muncul ketimpangan dalam kehidupan beragama.
- Munculnya ketidakadilan dan juga konflik sosial.
- Dilanda rasa gelisah dan juga khawatir.
Pembahasannya :
Allah Swt. merancang hukum Islam dengan penuh pertimbangan yang sangat amat sempurna. Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) yakni terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, menghindarkan kesulitan, mewujudkan kebaikan, dan menolak mudarat serta mengambil manfaat dari setiap perbuatan hukum seorang mukalaf (aqilbaligh). Sehingga penetapan suatu hukum dalam Islam tersebut harus bertujuan untuk mewujudkan maslahat. Kemudian, Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud antara lain adalah sebagai berikut :
- Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat.
- Muncul ketimpangan dalam kehidupan beragama.
- Munculnya ketidakadilan dan juga konflik sosial.
- Dilanda rasa gelisah dan juga khawatir.
Baiklah kawan-kawan, demikian tadi pembahasan soal PAI mengenai “Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!”. Saya berharap artikel di atas dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semua, dan untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan saya share/bagikan di artikel berikutnya, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website ini ya kawan-kawan. Sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.