Aspek Hukum Yang Terkait Dengan Muamalah Dikembangkan Oleh Para Mujtahid Dan Mengaitkannya Dengan Maqashid Al-Syariah. Prinsip-Prinsip Itulah Yang Dikenal Dengan Al-Kulliyatu Al-Khamsah. Cara Menjaga Lima Prinsip Dasar Hukum Islam Dapat Dilakukan Dengan Dua Cara. Sebutkan Dan Jelaskan! (Soal PAI Hal.258-262 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka)

Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan pelajar semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.
Spesial untuk artikel kali ini, saya akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran jenjang SMA/SMK, lebih tepatnya yakni pembahasan soal untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pembahasan soal di artikel ini, saya berharap dapat membantu dan bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Langsung saja berikut ini pembahasan soalnya.
Pembahasan Soal PAI Halaman 258-262 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
Soal Esay/Uraian :
Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan!

Jawaban :
Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain yaitu :
  • min nahiyati al-wujud, yakni dengan cara memelihara dan juga menjaga sesuatu yang bisa mempertahankan keberadaannya.
  • min nahiyati al-‘adam, yakni dengan cara mencegah sesuatu yang dapat menyebabkan ketiadaannya.
Pembahasannya :
Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yakni al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu memiliki arti prinsip dasar, sedangkan al-khamsah memiliki arti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain yaitu :
  • min nahiyati al-wujud, yakni dengan cara memelihara dan juga menjaga sesuatu yang bisa mempertahankan keberadaannya.
  • min nahiyati al-‘adam, yakni dengan cara mencegah sesuatu yang dapat menyebabkan ketiadaannya.

Baiklah kawan-kawan, demikian tadi pembahasan soal PAI mengenai “Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan!”. Saya berharap artikel di atas dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semua, dan untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan saya share/bagikan di artikel berikutnya, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website ini ya kawan-kawan. Sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url