STANDAR PENILAIAN KURIKULUM MERDEKA PDF 2022
Standar Penilaian Pada Kurikulum Merdeka |
Silahkan Download Standar Penilian Kurikulum Merdeka dan Standar Proses Kurikulum Merdeka Serta Standar Lainnya - Hay guys kali ini saya akan membagikan informasi terkait dengan standar baru yang dikeluarkan kementrian pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2022 ini. Hal-hal yang terkait dengan berjalannya kurikulum merdeka pada tahun 2022 semua ada peraturan barunya. Untuk itu diperlukan update data yang terbaru agar kalian tidak gagal paham maksud dan tujuan dari kurikulum merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 awal februari kemaren secara resmi.
Perlu kita ketahui data update salah satunya adalah terkait dengan standar penilaian pendidikan yang tertuang pada Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 yang merumuskan standar penilaian pendidikan dalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian ini adalah proses pengumpulan data dan informasi untuk mengetahui kbutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Yuk kita langsung saja review Standar Penilaian ini.
Standar Penilaian Pendidikan Permendikbudristek No 21 Tahun 2022
Proses Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara ?
- Berkeadilan : Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik
- Objektif : Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik
- Edukatif : Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Dalam pelaksanaannya Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan, yang meliputi:
1. Perumusan tujuan penilaian : dengan memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan, yang dimuat dalam perencanaan pembelajaran
2. Pemilihan dan atau pengembangan instrumen penilaian : dilaksanakan oleh Pendidik dengan:
- mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan
- berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.
3. Pelaksanaan penilaian : dapat dilakukan sebelum, pada saat dan atau setelah pembelajaran.
4. Pengolahan hasil penilaian : dapat dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan penilaian yang berupa angka dan atau deskripsi.
5. Pelaporan hasil penilaian : dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian dan paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tersebut tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.
Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta didik pada kurikulum merdeka
- Penilaian Formatif
- Penilaian Sumatif
Penilaian Formatif
- Dilakukan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Mempunyai tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai :
- Peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar.
- Perkembangan belajar Peserta didik
- Penilaian formatif merupakan umpan balik untuk ?
- Peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat.
- Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian Sumatif
- dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
- bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- Kenaikan kelas dan
- Kelulusan dari satuan pendidikan
- Penilaian pencapaian hasil belajar dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan tujuan pembelajaran
Penentuan Kenaikan Kelas dan Kelulusan Pada Kurikulum Merdeka
Dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. sedangkan penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lainnya pada :
- Kelas V dan VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oelh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Nah panjang lebar kan penjelasannya, untuk lebih pastinya silahkan kalian download saja Permendikbudristek No 21 Tahun 2022.
Silahkan Klik Di bawah ini