Gawat ! Berikut Hal Yang Bisa Membuat Tunjangan Profesi Guru Tidak Dibayarkan 2022
Berikut Hal Yang Bisa Menghentikan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 - Hay sobat guru kali ini admin akan membahas Tunjangan Profesi Guru, apa pentingnya si tunjangan ini ? yuk kita bahas. Guru merupakan tenaga profesional yang bergerak untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, sejak tahun 2005 pemerintah Indonesia mengimplementasikan kebijakan tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang berstatus sebagai PNS.
Kebijakan tersebut ditujukan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta upaya untuk mendorong peningkatan mutu pengajaran. Hal itu sering juga disebut dengan tunjangan sertifikasi guru.
Jadi hanya guru yang memiliki status PNS dan telah lulus proses sertifikasi lah yang berhak memperoleh tunjangan ini.
Dengan adanya tunjangan profesi guru, maka komponen gaji guru PNS kini meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta tunjangan profesi guru itu sendiri.
Nominal yang diperoleh yaitu sebesar satu kali gaji dan dibayarkan dua kali dalam setahun. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini juga sifatnya jangka panjang dan berkelanjutan, karena hanya akan dihentikan ketika guru memasuki masa pensiun. Nah selain masa pensiun hal apa saja yang bisa menghentikan tunjangan profesi guru, yuk kita simak di bawah ini
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022
Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun tunjangan lainnya adalah tunjangan khusus dan tambahan penghasilan. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah-daerah Khusus.
Sedangkan tambahan penghasilan itu sendiri adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang berstatus ASN di daerah. Tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Aturan Cuti bagi Guru ASN Daerah
Guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti bagi ASN, akan tetap memperoleh tunjangan sertifikasi. Berikut cuti yang diakui oleh perundang-undangan.
- terjadi cuti tahunan;
- cuti besar;
- melakukan cuti karena sakit;
- cuti melahirkan;
- cuti karena alasan penting; dan
- cuti bersama.
Ketentuan penerimaan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ini dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Sedangkan bagi guru yang tetap mematuhi aturan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap memperoleh tunjangan sertifikasi.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertfikasi Guru
Dalam hal ini Pemerintah Daerah memilki kewenangan dalam menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi. Berikut 6 (enam) hal yang membuat pembayaran tunjangan sertifikasi diberhentikan.
1. Meninggal dunia
Apabila ada guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan yang meninggal dunia, maka pembayaran ketiga-tiganya juga akan berakhir. Dalam hal ini, tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan. Pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya.
2. Mencapai batas usia pensiun
Batas usia pensiun ASN dengan kategori PNS yang merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 adalah minimal 58 tahun. Sedangakan maksimalnya adalah 65 tahun yang dibagi kedalam tiga tingkatan berdasarkan jabatannya masing-masing dan dilakukan pada bulan berikutnya.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Hal ini terntunya berkaitan dengan kepentingan masing-masing dari seorang guru ASN. Misalnya ada ada guru yang ingin terlibat dalam politik seperti mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Pemberhentian ini dilakukan pada bulan berkenaan.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Misalnya dalam hal ini ada guru ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai guru. Maka pembayaran tunjangan sertifikasinya secara otomatis diberhentikan dan pemberhentian tersebut dilakukan pada bulan berkenaan.
5. Mendapat tugas belajar
Jika seorang PNS yang menjalani Tugas Belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Kemudian tunjangan sertifikasi dapat dibayarkan kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang. Pemberhentian dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya jabatan fungsional guru hanya dapat diisi oleh guru yang berstatus sebagai PNS. Dalam hal ini tunjangan sertifikasi akan diberhentikan apabila tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi tidak lagi dijalankan. Pemberhentian pembayaran tunjangan sertfikasi untuk guru dengan ketegori ini akan dilakukan pada bulan berkenaan.
Nah gimana pembahasan kali ini. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi ke bapak dan ibu supaya terhindar dari hal tersebut, kecuali pensiun dan meninggal dunia ya. Terima kasih atas kunjungannya.