SYARAT PENDAFTARAN PPG 2022 DALAM JABATAN
Syarat PPG Dalam Jabatan 2022 - Hay Sobat Guru, kali ini bermanfaat akan memberikan informasi terkait pendidikan di Indonesia, mohon dukungannya ya Sobat Guru. Untuk artikel pertama akan membahas tentang PPG yang baru-baru ini sempat banyak yang cari. Oke langsung saja ke artikelnya yang menginfromasikan bahwa Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 telah dibuka pada 12 Februari 2022. Hal itu diumumkan dalam laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Jumat (11/2/2022) malam. Informasi awal pendaftaran PPG Dalam Jabatan tersebut dibuka 10 Februari 2022. Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Diinformasikan bahwa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini terbuka luas bagi seluruh guru-guru di lingkungan Kemendikbud Ristek, namun yang memenuhi syarat. Sedangkan perubahan tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing guru.
Jadwal PPG 2022
Berikut ini jadwal terbaru seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
- Pengumuman pendaftaran: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas: 12-25 Februari 2022
- Perbaikan berkas pendaftaran: 12-27 Februari 2022
- Verval oleh petugas: 10-28 Februari 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 7 Maret 2022
Syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022
- Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik. Syarat administrasi PPG 2022
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).
Cara daftar PPG 2022 Untuk cara daftar PPG 2022, calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Nah giman Sobat Guru, semoga dari artikel yang saya bagikan Sobat Guru mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan. Untuk request atau saran terkait artikel bisa langsung saja isi kolom komentar ya Sobat Guru. Terima kasih atas kunjungannya.