DOWNLOAD JUKNIS BOS 2023/2024 KEMENAG
Download Juknis BOS Kemenag 2023/2024 - Berikut penjelasan terkait latar belakang adanya dana BOP dan BOS dalam Kemenag : Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Madrasahyang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasahdiharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
BOP dan BOS bertujuan untuk :
- membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learningdi masa Adaptasi Kenormalan Baru;
- mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Siapa Saja Kriteria Penerima dana BOP ini ?
- Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin pendirian , dikecualikan bagi RA yang berada pada daerahtertinggal dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dane.Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 15 orang, dikecualikan bagi daerah tertinggal dan/atau daerah khusus yang secara geografis dan demografis tidak memungkinkan memenuhi kriteria minimal jumlah peserta didik dimaksud
Siapa Saja Kriteria Penerima dana BOS ini ?
- Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;
- memiliki jumlah peserta didik yang terdaftar pada sistem EMIS 4.0paling sedikit, dikecualikan bagi daerah tertinggal dan/atau daerah khusus yang secara geografis dan demografis tidak memungkinkan memenuhi kriteria minimal jumlah peserta didik dimaksud : MI (Mempunyai kelas I - VI minimal jumlah total siswa 60), (Belum mempunyai Kelas I –VI yaitu 60 orang secara keseluruhan atau 10 orang per rombongan kelas), MTs (mempunyai Kelas VII-IX yaitu 30 Siswa), (belum mempunyai Kelas VII-IX Minimal Peserta didik yaitu 30 orang secara keseluruhan atau 10 orang per rombongan kelas), MA (mempunyai Kelas X -XII 30 Siswa), (belum mempunyai Kelas X –XII minimal jumlah peserta didik 30 orang secara keseluruhan atau 10 orang per rombongan kelas).
- Madrasah dengan jumlah rombongan belajar dan peserta didik melebihi ketentuan, dana BOSdiberikanmengacu pada jumlah peserta didik maksimal yang diperbolehkan regulasi.
Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip:
- fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
- efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.
Klik di bawah ini
dana BOS terlambat cair mengadu kemana