ALASAN BKN TIDAK REKRUT CPNS GURU MULAI TAHUN 2021
CPNS 2021 Tidak ada Lowongan Guru, Hanya PPPK yang Menampung Guru - Kenapa masalah ini hanya terkait dengan Guru saja ? Bukankah semua berawal dari Guru. Banyak masalah tidak terselesaikan terkait kebutuhan jumlah guru, hingga akhirnya program PPPK dianggap menjadi solusi terbaik bagi masalah kebutuhan Guru saat ini. Lantas pantaskah seorang guru abad 21 ini bukanlah dari kalangan PNS ? Simak beritanya di bawah ini.
Pemerintah menghentikan pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk formasi guru mulai 2021. Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahkan mempertimbangkan untuk tidak lagi menerima guru sebagai CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru, namun bukan sebagai CPNS melainkan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 ini.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima seperti dikutip kumparan, Minggu (3/1).
Dia pun menjelaskan alasan penghentian pengangkatan guru menjadi CPNS. Menurutnya, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional, karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima.
Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.
"Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima. Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. "Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima. Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," kata Kepala BKN itu.
Nah bagaimana pendapat bapak dan ibu terkait dengan berita yang seperti ini..?? setujukah dengan alasan tersebut.Berikan tanggapan kalian di kolom komentar.